
Manado (ikhlasberamalnews) — Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren meniscayakan penguatan eksistensi pesantren untuk menjawab masalah kebangsaan dan kemasyarakatan. Karenanya, dibutuhkan sinergi antara pesantren dengan kalangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), dan lembaga pendidikan lain yang relevan.
Add Comment