PPIU Bertanggung Jawab Lakukan Karantina Jemaah
- Jum’at, 06 November 2020 06:14 WIB
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 mengatur terkait Karantina.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggungjawab melakukan karantina jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.
Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai keluarnya hasil tes PCR/Swab.
Sumber : KMA 719/2020
Penulis : Khoiron
Editor : Khoiron
Add Comment